Berapa Tarif Pajak Orang Pribadi di Indonesia?
Berapa Tarif Pajak Orang Pribadi yang Harus Dibayarkan?
Setiap warga negara wajib membayar pajak untuk pembangunan bangsa. Salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh individu adalah pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Lantas, berapa sebenarnya tarif pajak orang pribadi yang harus dibayarkan?
Penghasilan di Atas PTKP
Pajak penghasilan orang pribadi dikenakan pada penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan besarannya ditetapkan oleh pemerintah. Untuk tahun 2023, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
- Wajib Pajak Kawin Rp54.000.000
- Wajib Pajak Belum Kawin Rp4.500.000
- Wajib Pajak dengan Tanggungan Rp63.000.000
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Setelah dikurangi PTKP, penghasilan yang dikenakan pajak akan dihitung pajaknya berdasarkan tarif progresif sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp60.000.000: 5%
- PKP Rp60.000.000 - Rp250.000.000: 15%
- PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000: 25%
- PKP Rp500.000.000 - Rp2.000.000.000: 30%
- PKP di atas Rp2.000.000.000: 35%
Contoh Perhitungan
Misalnya, seorang wajib pajak orang pribadi kawin memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp100.000.000. Perhitungan PPh-nya adalah sebagai berikut:
PKP = Rp100.000.000 - Rp54.000.000 = Rp46.000.000
Pajak Terutang = (Rp60.000.000 x 5%) + (Rp46.000.000 - Rp60.000.000) x 15% = Rp2.900.000
# Tarif Pajak Orang Pribadi di Indonesia
Pendahuluan
Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh setiap warga negara kepada pemerintah. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak orang pribadi adalah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Tarif PPh Orang Pribadi bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh.
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Tarif PPh Orang Pribadi terbagi menjadi beberapa lapisan, yaitu:
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp50.000.000: 5% Pribadi dengan PKP hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak 5%. Contoh: Penghasilan Rp45.000.000, PPh terutang = Rp45.000.000 x 5% = Rp2.250.000.
2. PKP Rp50.000.001 - Rp250.000.000: 15% Bagi wajib pajak dengan PKP antara Rp50 juta hingga Rp250 juta akan dikenakan tarif pajak 15%. Contoh: Penghasilan Rp100.000.000, PPh terutang = (Rp50.000.000 x 5%) + (Rp50.000.000 x 15%) = Rp7.500.000.
3. PKP Rp250.000.001 - Rp500.000.000: 25% Penghasilan yang berada pada kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%. Contoh: Penghasilan Rp350.000.000, PPh terutang = (Rp50.000.000 x 5%) + (Rp200.000.000 x 15%) + (Rp100.000.000 x 25%) = Rp42.500.000.
4. PKP di atas Rp500.000.000: 30% Penghasilan yang melebihi Rp500 juta akan dikenakan tarif pajak tertinggi, yaitu 30%. Contoh: Penghasilan Rp700.000.000, PPh terutang = (Rp50.000.000 x 5%) + (Rp200.000.000 x 15%) + (Rp250.000.000 x 25%) + (Rp200.000.000 x 30%) = Rp95.000.000.
.
Belum ada Komentar untuk "Berapa Tarif Pajak Orang Pribadi di Indonesia?"
Posting Komentar